Penilaian kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja / prestasi Puskesmas. Pelaksanaan penilaian dimulai dari tingkat Puskesmas sebagai instrumen mawas diri karena setiap Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan verifikasi hasilnya. Adapun aspek penilaian meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan (khusus bagi Puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan) atas perhitungan seluruh Puskesmas. Berdasarkan hasil verifikasi, dinas kesehatan kabupaten / kota bersama Puskesmas dapat menetapkan Puskesmas kedalam kelompok (I,II,III) sesuai dengan pencapaian kinerjanya. Pada setiap kelompok tersebut, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan analisis tingkat kinerja puskesmas berdasarkan rincian nilainya, sehingga urutan pencapian kinerjanya dapat diketahui, serta dapat dilakukan pembinaan secara lebih mendalam dan terfokus.

Secara garis besar lingkup penilaian kinerja Puskesmas tersebut berdasarkan pada upaya-upaya Puskesmas dalam menyelenggarakan :

  1. Pelayanan kesehatan yang meliputi :
  1. Upaya Kesehatan Wajib sesuai dengan kebijakan nasional , di mana  penetapan jenis pelayananannya disusun oleh dinas kesehatan kota;
  2. Upaya Kesehatan Pengembangan antara lain penambahan upaya kesehatan atau inovasi.

         2. Pelaksanaan manajemen Puskesmas dalam penyelenggaraan kegiatan, meliputi

  1. Proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan lokakarya mini dan pelaksanaan penilaian kinerja;
  2. Manajemen sumber daya termasuk manajemen alat, obat, keuangan dan ketenagaan.

         3. Mutu pelayanan Puskesmas, meliputi :

  1. Penilaian input pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan;
  2. Penilaian proses pelayanan dengan menilai tingkat kepatuhannya terhadap standar pelayanan yang telah ditetepkan;
  3. Penilaian output pelayanan berdasarkan upaya kesehatan yang diselenggarakan;
  4. Penilaian outcome pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan Puskesmas.

Teknis pelaksanaan penilaian kinerja UPT Puskesmas Danurejan II tahun 2019, sebagaimana berikut di bawah ini:

1. Pengumpulan Data.

Pengumpulan data dilaksanakan dengan memasukkan data hasil kegiatan puskesmas tahun 2018 (Januari s.d Desember 2018) dengan variabel dan sub variabel yang terdapat dalam formulir penilaian kinerja puskesmas tahun 2019.

2. Pengolahan Data.

Setelah proses pengumpulan data selesai, dilanjutkan dengan penghitungan sebagaimana berikut di bawah ini :

a. Penilaian Cakupan Kegiatan Pelayanan Kesehatan

Cakupan sub variabel (SV) dihitung dengan membagi hasil pencapaian (H) dengan target sasaran (T) dikalikan 100

Cakupan variabel (V) dihitung dengan menjumlah seluruh nilai sub variabel (ΣSV ) kemudian dibagi dengan jumlah variabel ( n )

Jadi nilai cakupan kegiatan pelayanan kesehatan adalah rerata per jenis kegiatan. Kinerja cakupan pelayanan kesehatan dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :

    1. Kelompok I (kinerja baik) : Tingkat pencapaian hasil ≥ 91 %
    2. Kelompok II (kinerja cukup) : Tingkat pencapaian hasil 81 – 90 %
    3. Kelompok III (kinerja kurang) : Tingkat pencapaian hasil ≤ 80 %

 b. Penilaian Kegiatan Manajemen Puskesmas

 Penilaian kegiatan manajemen puskesmas dikelompokkan menjadi empat kelompok :

  1. Manajemen Operasional Puskesmas
  2. Manajemen alat dan obat
  3. Manajemen keuangan
  4. Manajemen ketenagaan

Penilaian kegiatan manajemen puskesmas dengan menggunakan skala nilai sebagai berikut :

  • Skala 1 nilai 4
  • Skala 2 nilai 7
  • Skala 3 nilai 10

Nilai masing-masing kelompok manajemen adalah rata-rata nilai kegiatan masing-masing kelompok manajemen.

Cara Penilaian :

  1. Nilai manajemen dihitung sesuai dengan hasil pencapaian Puskesmas dan dimasukkan ke dalam kolom yang sesuai.
  2. Hasil nilai skala dimasukkan ke dalam kolom nilai akhir tiap variabel.
  3. Hasil rata – rata dari penjumlahan nilai variabel dalam manajemen merupakan nilai akhir manajemen.
  4. Hasil rata-rata dikelompokkan menjadi :

Baik : Nilai rata – rata ≥ 8,5

Cukup : Nilai 5,5 – 8,4

Kurang : Nilai < 5>

c. Penilaian mutu pelayanan

Cara Penilaian :

  1. Nilai mutu dihitung sesuai dengan hasil pencapaian Puskesmas dan dimasukkan ke dalam kolom yang sesuai.
  2. Hasil nilai skala dimasukkan ke dalam kolom nilai akhir tiap variabel.
  3. Hasil rata – rata nilai variabel dalam satu komponen merupakan nilai akhir mutu.
  4. Nilai mutu dikelompokkan menjadi :

* Baik : Nilai rata – rata ≥ 8,5

* Cukup : Nilai 5,5 – 8,4

* Kurang : Nilai < 5>

Hasil Kinerja Puskesmas Danurejan II Tahun 2019 berdasarkan data tahun 2018 dapat kami sajikan sebagaimana berikut ini:

A. Hasil kinerja pelayanan kesehatan

1. Upaya Kesehatan Wajib

Tabel 1. Hasil Pencapaian Kinerja Upaya Kesehatan Wajib UPT Puskesmas Danurejan II Tahun 2018

NO

KOMPONEN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN WAJIB

HASIL CAKUPAN (%)

TINGKAT KINERJA

KETERANGAN

1

UPAYA PROMOSI KESEHATAN

70,47%

KURANG

BAIK ≥ 91 %

CUKUP ≥81-90 %

KURANG≤ 80%

2

UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

100%

BAIK

3

UPAYA KESEHATAN IBU DAN ANAK TERMASUK KB

89,25%

CUKUP

4

UPAYA PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT

93,19%

BAIK

5

UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR

96,83%

BAIK

6

UPAYA PENGOBATAN

100%

BAIK

 

RATA-RATA  KINERJA

 

91,62%

 

BAIK

 

 

 

 

2. Upaya Kesehatan Pengembangan

Tabel 2. Hasil Pencapaian Kinerja Upaya Kesehatan Pegembangan UPT Puskesmas Danurejan II Tahun 2018

NO

KOMPONEN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN

HASIL CAKUPAN (%)

TINGKAT KINERJA

KETERANGAN

1

UPAYA KESEHATAN USIA LANJUT

92,19%

BAIK

 

 

BAIK ≥ 91 %

CUKUP ≥81-90 %

KURANG≤ 80%

2

UPAYA KESEHATAN MATA / PENCEGAHAN KEBUTAAN

100%

BAIK

3

UPAYA KESEHATAN TELINGA / PENCEGAHAN GANGGUAN PENDENGARAN

100%

BAIK

4

KESEHATAN JIWA

100%

BAIK

5

KESEHATAN OLAHRAGA

66,67%

KURANG

6

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT GIGI

100%

BAIK

7

PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT

100%

BAIK

8

BINA KELUARGA TRADISIONAL

100%

BAIK

 

 

9

BINA KESEHATAN KERJA

66,67%

KURANG

RATA-RATA KINERJA

90,69%

CUKUP

Nilai cakupan kinerja pelayanan kesehatan adalah : rata – rata nilai upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan, atau dengan kata lain nilai pencapaian upaya kesehatan wajib + pengembangan dibagi dua.

Jadi Nilai Kinerja cakupan pelayanan kesehatan UPT Puskesmas Danurejan II adalah : 91,15% (BAIK)

B. Hasil Kinerja Kegiatan Manajemen UPT Puskesmas Danurejan II

Tabel 3. Hasil Pencapaian Kinerja Manajemen UPT Puskesmas Puskesmas Danurejan II Tahun 2018

NO.

KOMPONEN MANAJEMEN PUSKESMAS

CAKUPAN KEGIATAN

TINGKAT

KINERJA

KETERANGAN

1

MANAJEMEN OPERASIONAL PUSKESMAS

10,00

BAIK

BAIK ≥ 8,5

2

MANAJEMEN ALAT DAN OBAT

9,50

BAIK

CUKUP ≥ 5,5 – 8,4

3

MANAJEMEN KEUANGAN

8,50

BAIK

KURANG < 5>

4

MANAJEMEN KETENAGAAN

10,00

BAIK

 

RATA-RATA

9,50

BAIK

 

Jadi hasil kinerja kegiatan manajemen Puskesmas Danurejan II tahun 2018 adalah  9,50 (Kinerja Baik).

C. Hasil Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan UPT Puskesmas Danurejan II

Tabel. 4. Hasil Pencapaian Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan UPT Puskesmas Danurejan II Tahun 2018

No

JENIS KEGIATAN

Cakupan

Nilai

Tingkat Kinerja

1

Drop out pelayanan ANC (K1-K4)

4,94%

10

Baik

2

Persalinan oleh tenaga kesehatan

100%

10

Baik

3

Penanganan komplikasi obstetri / resiko tinggi

19%

10

Baik

4

Error rate pemeriksaan BTA

0%

10

Baik

5

Kepatuhan terhadap standar ANC

95,16%

10

Baik

6

Kepatuhan terhadap standar pemeriksaan TB Paru

100%

10

Baik

7

Tingkat Kepuasan pasien terhadap pelayanan puskesmas

81,22%

10

Baik

 

Rata-rata nilai

 

10

Baik

Dengan melihat tabel di atas hasil kinerja mutu pelayanan kesehatan Puskesmas Danurejan II tahun 2018 adalah 10,00 (BAIK).

D. Hasil Total Kinerja Kegiatan di UPT Puskesmas Danurejan II

Tabel. 5. Hasil Total Kinerja Kegiatan UPT Puskesmas Danurejan II Tahun 2018

No.

Komponen Kegiatan

Pencapaian

Tingkat Kinerja

1

Pelayanan Kesehatan

91,15

Baik

2

Manajemen

9,50

Baik

3

Mutu

10,00

Baik

Perbandingan Hasil Kinerja Tahun 2017 dengan Tahun 2018

1. Upaya Kesehatan Wajib

Tabel 6. Perbandingan Hasil Pencapaian Kinerja Upaya Kesehatan Wajib UPT Puskesmas Danurejan II Tahun 2017 s.d 2018

NO

KOMPONEN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN WAJIB

CAPAIAN

TREND

2017

2018

1

UPAYA PROMOSI KESEHATAN

79,23%

70,47%

TURUN

2

UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

100%

100%

TETAP

3

UPAYA KESEHATAN IBU DAN ANAK TERMASUK KB

91,33%

89,25%

TURUN

4

UPAYA PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT

88,78%

93,19%

NAIK

5

UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR

91,79%

96,83%

NAIK

6

UPAYA PENGOBATAN

100%

100%

TETAP

Rata-rata Kinerja

91,15%

90,95%

TURUN

Dari tabel di atas capaian kegiatan tahun 2018 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tetap adalah upaya kesehatan lingkungan dan upaya pengobatan dari 100% pada tahun 2017 tetap 100% pada tahun 2018 termasuk dalam kategori baik. Hal ini disebabkan target sasaran pada upaya pengobatan sama dengan jumlah pasien yang dilayani. Cakupan kegiatan upaya kesehatan wajib yang mengalami kenaikan termasuk dalam kategori kurang, yaitu upaya promosi kesehatan, sedangkan yang termasuk dalam kategori cukup adalah upaya kesehatan ibu dan anak termasuk KB. Untuk upaya kesehatan lingkungan dan upaya pengobatan termasuk dalam kategori baik.

Pada kriteria upaya promosi kesehatan mengalami penurunan dan termasuk kategori kurang dari 79,23% menjadi 70,47% dikarenakan jumlah posyandu yang termasuk kategori purnama dan mandiri mengalami penurunan dari 12 posyandu menjadi 4 posyandu. Sedangkan upaya kesehatan ibu dan anak termasuk KB juga mengalami penurunan tetapi masih tergolong kategori cukup, yaitu dari 91,33% menjadi 89,25% dikarenakan pada upaya kesehatan balita dan anak pra sekolah dengan kegiatan pelayanan deteksi dan stimulasi dini tumbuh kembang anak pra sekolah yang ditargetkan 152 anak hanya tercapai 60 anak.

2. Upaya Kesehatan Pengembangan

Tabel 7. Perbandingan Hasil Pencapaian Kinerja Upaya Kesehatan Pengembangan UPT Puskesmas Danurejan II Tahun 2017 s.d 2018

NO

KOMPONEN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN

CAPAIAN

TREND

2017

2018

1

Upaya Kesehatan Usia Lanjut

80,50%

92,19%

NAIK

2

Upaya Kesehatan Mata / Pencegahan Kebutaan

100%

100%

TETAP

3

Upaya Kesehatan Telinga / Pencegahan Gangguan pendengaran

100%

100%

TETAP

4

Kesehatan Jiwa

100%

100%

TETAP

5

Kesehatan Olahraga

66,67%

66,67%

TETAP

6

Pencegahan dan penanggulangan penyakit gigi

100%

100%

TETAP

7

Perawatan Kesehatan Masyarakat

89,01%

100%

NAIK

8

Bina Keluarga Tradisional

59,05%

100%

NAIK

9

Bina Kesehatan Kerja

100%

66,67%

TURUN

Rata-rata Kinerja

77,25%

91,72%

NAIK

Dari tabel di atas capaian kegiatan pengembangan tahun 2018 bila dibandingkan dengan tahun 2017 mengalami kenaikan yaitu dari 77,25% menjadi 91,72%. Hal ini disebabkan ada beberapa komponen kegiatan yang mengalami kenaikan, yaitu upaya kesehatan usia lanjut dari 80,50% menjadi 92,19%, upaya perawatan kesehatan masyarakat dari 89,01% menjadi 100%, dan bina keluarga tradisional dari 59,05% menjadi 100%. Sedangkan yang mengalami penurunan bina kesehatan kerja dari 100% menjadi 66,67%. Untuk upaya pengembangan lainya tetap.

Pada kriteria bina kesehatan kerja mengalami penurunan dan tergolong kategori kurang, yaitu dari 100% menjadi 66,67% dikarenakan kategori pos UKK berfungsi baik belum terlaksana dikarenakan masih terhambat dalam proses pembentukan pos UKK seperti yang direncanakan pada tahun 2018.

     3. Hasil Kinerja Kegiatan Manajemen UPT Puskesmas Danurejan II

Tabel 8. Perbandingan Hasil Pencapaian Kinerja Manajemen UPT Puskesmas Danurejan II Tahun 2017 dan 2018

NO.

KOMPONEN MANAJEMEN PUSKESMAS

CAPAIAN

TREND

2017

2018

1

MANAJEMEN OPERASIONAL PUSKESMAS

10,00

10,00

NAIK

2

MANAJEMEN ALAT DAN OBAT

10,00

9,50

TURUN

3

MANAJEMEN KEUANGAN

10,00

8,50

TURUN

4

MANAJEMEN KETENAGAAN

9,57

10,00

NAIK

RATA-RATA

9,89

9,50

TURUN

Dari tabel di atas capaian kinerja manajemen Puskesmas Danurejan II tahun 2018 bila dibandingkan dengan tahun 2017 mengalami penurunan tetapi masih termasuk kategori baik yaitu dari 9,89 menjadi 9,50. Hal ini disebabkan karena ada penurunan pada manajemen alat dan obat dan manajmen keuangan. Pada manajemen obat hanya mencapai 9,50 dikarenakan pelaksanaan up dating daftar inventaris alat dilakukan per 6 bulan (semester) sesuai ketentuan dan untuk kategori manajemen keuangan hanya mencapai 8,50 dikarenakan kepala puskemas  melakukan pemeriksaan keuangan tiap 3 bulan sekali.