Deklarasi RW Bebas Jentik

DEKLARASI RW BEBAS JENTIK

Oleh : dr. Dewi Widowati

Demam berdarah merupakan penyakit yang sering terjadi pada daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, seperti Lempuyangan yang berada di Kelurahan Bausasran, tengah Kota Yogyakarta. Penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti ini dapat menyebabkan kematian apabila tidak diketahui sejak awal.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah munculnya dan penularan penyakit ini. Pencegahan utama adalah dengan menjaga kebersihan lingkungan secara terus-menerus dengan menggunakan konsep 3M yang meliputi : menguras, menutup, dan mengukur wadah air yang berpotensi menjadi tempat penetasan telur nyamuk.

Kampung Lempuyangan RW 4 Kelurahan Bausasran, bersinergi dengan Puskesmas Danurejan II dan segenap linta ssektor melakukan suatu inovasi untuk mencegah munculnya demam berdarah. Inovasi yang dirintis tahun 2019 tersebut diberi nama RW Bebas Jentik yang ditandai dengan deklarasi RW Bebas Jentik pada tanggal 14 Desember 2019.

RW Bebas Jentik merupakan suatu program manajemen terpadu penanggulangan penyakit berbasis wilayah dengan fokus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam menekan angka kejadian kasus demam berdarah. Dengan adanya inovasi tersebut secara umum diharapkan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan penyakit DBD dan penurunan angka kejadian penyakit DBD di Danurejan, khususnya RW 4 Bausasran.

Deklarasi yang dikumandangkan merupakan suatu tekad dan langkah awal bagi segenap warga RW 4 Bausasran untuk ;

1. Mengupayakan RW 4 Bausasran bebas jentik. Atau warga RW $ Bausasran bertekad untuk membuat angka ebas jentik 100%

Meskipun target nasional angka bebas jentik adalah 95%, tetapi warga RW 4 Bausasran sangat bertekad untuk benar-benar membebaskan warga dari adanya jentik-jentik yang dapat berkembang menjadi nyamuk yang dapat menularkan demam berdarah.

2. Satu rumah satu jumantik

Setiap keluarga dalam rumah berperan aktif dalam memantau adanya jentik di rumah masing-masing. Diharapkan jika terdapat jentik, akan segera diketahui dan segera dihilangkan.

3. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) tingkat RW pada minggu ke-2

Kegiatan ini merupakan dukungan dan pemberdayaan tingkat pemangku kebijakan. Kegiatan pemantauan kader jumantik dan masyarakat untuk melakukan PSN dilaksanakan 1 bulan sekali. Manusia merupakan makhluk sosial, sehingga ketika tetangga dan lingkungan melakukan kegiatan PSN diharapkan semua warga juga akan melakukan hal yang sama.

4. Karang taruna siap menjadi penggerak dan motivator

Karang taruna sebgaai wadah generasi muda juga diberdayakan sebagai penggerak dan motivator. Karang taruna sebagai agen perubahan memiliki potensi sangat besar dalam melakukan perubahan perilaku untuk mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih sehat.

5. Hadiah atau sanksi.

Adanya hadiah maupun sanksi merupakan komitmen yang luar biasa warga untuk melaksanakan apa yang telah dideklarasikan.

Direncanakan akan dilakukan evaluasi tiap 3 bulan sebagai tindak lanjut deklarasi bebas jentik tersebut. Dilakukan evaluasi tentang pengaruh deklarasi tersebut dengan munculnya demam beradarah di RW 4 Bausasran.

Diharapkan deklarasi ini dapat menjadi contoh dan ditiru oleh daerah lain sehingga tidak lagi terjadi kasus demam berdarah, apalagi kematian karena penyakit tersebut.